Berikut daftar kapanewon/kemantren dan kelurahan/kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri dari 4 kabupaten, 1 kota, 78 kapanewon/kemantren, 46 kelurahan dan 392 kalurahan. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya diperkirakan mencapai 3.606.111 jiwa dengan total luas wilayah 3.133,15 km². Kabupaten Kupang terdiri dari 24 Kecamatan, 17 Kelurahan, dan 160 Desa. Pada tahun 2017, jumlah penduduknya mencapai 402.320 jiwa dengan luas wilayah 5.434,76 km² dan sebaran penduduk 74 jiwa/km². [1] [2] [3] Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Kupang, adalah sebagai berikut: Oenoni II. Oebola Dalam. Kedudukan kelurahan setingkat dengan desa, meski keduanya berbeda. Pemerintahan desa lebih bersifat otonom, sedangkan kelurahan tidak. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan peraturan daerah (perda) yang berpedoman pada peraturan pemerintah. Desa dapat berubah statusnya menjadi kelurahan jika ada perkembangan di wilayah tersebut. mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap, disamping harus didukung dengan adanya ketersediaan peta dasar pendaftaran tanah; d. Tujuan dari pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sistematis lengkap mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap diantaranya: Memiliki hubungan dengan daerah sekitar; Dan lain-lain; Desa Swasembada. Desa Swasembada merupakan desa yang mandiri, administrasi pemerintahan desa yang teratur dengan fasilitas-fasilitas yang memadai. Desa Swasembada dicirikan dengan masyarakat yang telah mampu untuk memanfaatkan potensi sumber daya alam dan potensinya untuk pembangunan desa. yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dan kelurahan yang tersusun secara sistematis, lengkap, akurat, dan terpadu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepala Desa dan lurah yang bertanggung jawab terhadap monografi desa dan kelurahan. Monografi desa dan kelurahan selanjutnya memuat tentang data umum, personil, kewenangan, keuangan, dan kelembagaan. .

apa perbedaan desa dengan kelurahan